Insentif Mobil Hybrid Tanpa Syarat
Adryan Artur - Peningkatan penggunaan kendaraan hybrid dapat menjadi solusi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar. Mobil yang dilengkapi dengan kombinasi mesin dan motor listrik (hibrida) jauh lebih irit dan lebih ramah lingkungan. Bisa dibayangkan jika Indonesia penuh dengan mobil hybrid. Beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah tentu tidak sebesar saat ini.
Sayangnya, keputusan ini tidak sepenuhnya dipahami oleh pemerintah kita. Oleh karena itu, pemberian manfaat pajak untuk mobil hybrid hanya dilihat dari sudut pandang yang sempit. Maka jangan heran jika harga Toyota Prius yang dijual melalui IU (Importir Umum) masih sangat besar (500 juta).
Mengenai insentif mobil hybrid, pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.
Mengacu pada PP 1/2007, perusahaan mobil dalam negeri yang memproduksi mobil hybrid akan mendapat berbagai keringanan pajak. Di antaranya, pajak penghasilan (PPh). Sepintas, niat pemerintah cukup jelas, karena akan mendorong pengembangan mobil hybrid dalam negeri.
Namun melihat peristiwa lokal, tampaknya harapan masih jauh dari terpenuhi. Karena Toyota telah menjual lebih dari satu juta unit Prius di berbagai negara, basis produksinya masih di Jepang.
Jika pemerintah tetap memaksakan PP 1/2007 dan perusahaan mobil hybrid tidak berminat berinvestasi di Indonesia, fenomena mobil hybrid untuk mengurangi konsumsi BBM di ujung dunia tidak akan terwujud.
Kalaupun niatnya untuk mengurangi konsumsi BBM, pemerintah bisa mencontoh AS. Pemerintah negara adikuasa itu menawarkan insentif khusus untuk mobil hibrida plug-in. Ratusan ribu Prius telah terjual di Amerika, dan Toyota terus mengirimkannya dari Jepang.
Akibatnya, mengingat masalah krisis BBM dan pemanasan global, pemerintah hanya punya satu pilihan. Ikuti contoh AS. Tawarkan kredit pajak untuk mobil hibrida plug-in
0 Response to "Insentif Mobil Hybrid Tanpa Syarat"
Posting Komentar